Selasa, 16 Juni 2009

Lanang panik karena ia merasa seperti tercekik, dalam hal ini terjadi miskomunikasi antara dokter dan pasien
Agar hal ini tidak terjadi sebaiknya dokter :
1. Do the best for the pasien
Apa yang dilakukan haruslah yang terbaik sesuai ilmu, keahlian, dan pengalaman yang ia miliki demi kesembuhan Lanang
2. Respect to Human Being
Dokter haruslah menghormati orang – orang ( pasien ) tanpa mengenal status dan golongan.
3. Clearly explain the risk and benefit that might be given to patient
Dokter sebaiknya enjelaskan hingga Lanang paham keuntungan dan kerugian dari prosedur pemeriksaan yang ditewarkan sehingga Lanang tidak panic
4. Holistik Approach
Pendekatan tidak hanya dilakukan dokter terhadap fisikk / penyakit lanang, tetapi kondisi psikis Lanang karena dalam kasus ini Lanang memiliki kondisi psikis yang cukup sensitive
5. Improve patient health status
Dokter harus bisa meningkatkan kesehatan Lanang apabila tidak bisa mempertahankan atau member semangat kepada lanang
6. Get Payment
Dokter berhak menerima bayaran sebagai biaya kesehatan

Dan Lanang seharusnya :
1. Give Detail informationan about illness to doctor
Lanang seharusnya memberikan informasi atas penyakitnya se detail mungkin agar tidak terjadi misdiagnosis dan miskomunikasi
2. Understand Procedure and treatment offer by doctor
Lanang seharusnya paham terhadap prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang ditawarkan oleh dokter sehingga tidak aka nada kepanikan yang melanda Lanang saat pemeriksaan dilakukan
3.Absolutely
Dengan adanya kepercayaan kepada epada dokter bahwa dokter akan memberikan pengobatan yang terbaik kepada Lanang sehingga Lanang tidak perlu panic apalagi kalau sampai merasa seperti tercekik
4.Pay the doctor
Lanang harus membayar dokter sebagai biaya layanan kesehatan sesuai dengan kesepakatan
5.Allowed not to do a normal activity
Dokter mengizinkan Lanang untuk beristirahat, berhenti sejenak dari aktifitas biasanya.
6.Need Cares
Lanang membutuhkan perawat untuk mendampingi dirinya
7. Get well as soon as possible
Lanang mendapatkan perbaikan kesehatan sesegera mungkin
8. Dokter Advice
Lanang mendapatkan masukan tentang penyakitnya
Hal ini dapat efektif untuk mengkondisikan Lanang agar tidak panic sebelum menjalani prosedur pemeriksaan

3b. Sebelum menjalani pemeriksaan, dokter harus memberikan penjelasan dahulu kepada pasien tentang dugaan penyakit yang diderita nya karena hal ini penting untuk kesembuhan Lanang, dokter sebaiknya menggunakan bahasa yang halus dan mudah dimengerti oleh pasien, jangan melebih-lebihkan keadaan. Hal ini dapat ditunjang dengan :
• Harus memahami bagaimana menangani pasien dalam tingkat usia atau golongan tertentu.
• Bisa menciptakan komunikasi yang baik antara dokter dan pasien
• Memahami dan berusaha memenuhi harapan pasien
• Empati
• Dokter bekerja sama dengan pasien

Dan dokter harus menjalin komunikasi medis yang baik dengan Lanang, dengan element esensial dari komunikasi medis :
1. Build Relationship
2. Open the discussion
3. Gather information
4. Understand the patient’s prespective
5. Share information
6. Reach agreement on problem and plan
7. Provide Closure
Lalu mengsugesti Lanang bahwa prosedur tersebut tidak menakutkan seperti apa yang ada dibenaknya, dokter juga harus menjelaskan tentang kerugian dan keuntungan dari pemeriksaan tersebut, dalam menentukan langkah selanjutnya (decision Making ) sebaiknya memberikan penawaran prosedur dengan menggunakan 4 syarat untuk membuat keputusan :
1. Both doctor and patient are involved in the decision making process
2. Both Parties share information ( saling bertukar informasi
3. Both Parties take steps to build a consensus about the preferred treatment.
4. An agreement ( consensus ) is reached on the treatment to implement
Lanang haruslah memutuskan apakah pemeriksaan itu dilaksanakan atau tidak

3c. Hak-hak pasien
1. Hak mendapat pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kedokteran
2. Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakitnya
3. Hak memilih sarana kesehatan
4. Hak menolak tindakan medis tertentu atas dirinya
5. Hak atas rahasia yang berkaitan dengan penyakit yang diderita
6. Hak untuk menghentikan pengobatan
7. Hak untuk mencari second opinion
8. Hak atas rekam medis
9. Hak untuk didampingi keluarga

Berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 Pasal 52 tentang praktik kedokteran, hak pasien adalah sebagai berikut:
 Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3)
 Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
 Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
 Menolak tindakan medis
 Mendapatkan isi rekam medis

Sedangkan dalam skenario ini, Lanang tidak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis (pemeriksaan dengan memasukkan suatu alat ke dalam mulut). Berarti hak Lanang sebagai pasien belum terpenuhi dengan baik. Wajar apabila Lanang menjadi panik mengenai prosedur tersebut.

Sang dokter dalam skenario ini juga melanggar Pasal 45 ayat (1), (2), (3), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diebrikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup:
a.diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b.alternatif tindakan lain dan risikonya;
c.risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
d.prognosisi terhadap tindakan yang dilakukan.

4a. Penyakit paru-paru yang diderita Lanang tidak akan dapat diketahui secara pasti sehinnga dokter pun tidak akan dapat menentukan langkah-langkah pengobatan dan perawatan yang tepat bagi Lanang. Selain itu, Lanang sebagai pasien dapat menjadi tidak puas terhadap kinerja dokter dan menganggap dokter kurang profesional. Sebagai dokter, ia seharusnya terus mengemabnagkan profesionalisme medisnya denagn cara menambah, meningkatkan, dan memperluas level kualitasnya sebagai seorang dokter, di dalam cabang-cabang kesehatan serta ilmu dan teknologi kedokteran. Ia perlu memperhatikan 3 komponen, yaitu knowledge, skill, dan attitude.

Knowledge : Ia harus selalu belajar dan mengeksplorasi pengetahuan secara terus-menerus
Skill : Melatih dan mengembangkan keahlian dan keterampilan medis yang sudah dimiliki
Attitude : Memiliki tingkah laku dan moral sesuai denga norma sosial yang berlaku, bertingkah laku sesuai dengan pertauran dan hukum yang berlaku, menaati sumpah dokter dan KODEKI

4b. Pemeriksaan gagal dilakukan karena kurangnya komunikasi medis yang baik antara dokter dan pasien.
Cara menerapkan komunikasi yang baik antara dokter dan pasien maupun keluarga pasien antara lain adalah sebagai berikut:
1. Saling menghormati antara kedua belah pihak
2. Mengembangkan empati dan kepercayaan
3. Menampung keluhan-keluhan pasien
4. Mendengarkan pasien dengan penuh perhatian, meberikan kesempatan kepada pasien untuk mengekspresikan dirinya
5. Menggunakan bahasa yang sesuai dengan latar belakang pasien saat mengumpulkan informasi medis dari pasien
6. Menjawab pertanyaan pasien dan memberikan konsultasi untuk masalah sulit
7. Memperhatikan masalah dalam keluarga pasien yang berkaitan dengan kondisi pasien
8. Menunjukkan pemahaman dalam komunikasi non verbal dengan pasien
9. Menjelaskan selengkap mungkin mengenai tujuan, keperluan, keuntungan, dan risiko proses diagnosis dan prosedur medis lainnya (perawatan, operasi, dll) sebelum melaksanakannya
10. Memperlakukan pasien sebagai partner yang setara
11. Mengatasi penghalang dalam berkomunikasi
12. Mengkonfirmasikan apakah pasien sudah memahami informasi dan pilihan-pilihan yang disampaikan dokter
13. Menyediakan waktu yang cukup bagi pasien untuk merenungkan pilihan yang ditawarkan atau untuk berkonsultasi sebelum mendapatkan persetujuan pasien.
14. Mengutamakan martabat, privasi, dan kerahasiaan pasien
15. Berhati-hati dalam menyampaikan kabar buruk
16. Memastikan adanya dukungan dan kerja sama dari keluarga pasien dalam rencana pengobatan pasien yang sudah disetujui bersama
17. Mempersiapkan pasien secara mental untuk pemeriksaan fisik untuk menghindari stress pada pasien
18. Menyatakan secara terbuka pada pasien kesakitan atau kekurangnyamanan yang mungkin terjadi selama prosedur pemeriksaan fisik

Selain itu, ini juga menunjukkan bahwa adanya suatu hubungan yang kurang baik antara dokter-pasien. Hubungan yang baik antara pasien dan dokter yang baik adalah hubungan yang bersifat mutualistik atau saling menguntungkan. Selain itu dibutuhkan juga hubungan yang bersifat kemitraan antara dokter-pasien, di mana kesembuhan pasien merupakan upaya bersama antara dokter-pasien, tidak ada yang superior dalam hubungan ini. Syarat–syarat hubungan dokter-pasien yang baik antara lain adalah sebagai berikut:
1. Baik dokter maupun pasien terlibat dalam proses pengambilan keputusan
2. Kedua pihak saling berbagi informasi
3. Kedua pihak mengambil langkah untuk membangun persetujuan mengenai perawatan pasien yang dipilih
4. Setelah persetujuan didapat, perawatan segera diterapkan.
5. Tidak ada kontrak antara dokter-pasien
6. Tidak ada jaminan sembuh dari dokter
7. Dokter melakukan yang terbaik bagi pasien
8. Dokter menjaga kerahasiaan informasi medis pasien
9. Hak pasien untuk memilih dokter.

4c. Prosedur pemeriksaan yang baik dilakukan melalui 4 tahap:
1.Wawancara (anamnesis)
Tahap-tahap wawancara dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
a. Tanyakan keluhan pasien yang paling berat, paling menarik perhatian, dan yang paling menimbulkan kekhawatiran (keluhan utama)
b. Tanyakan kapan keluhan tersebut pertama kali dirasakan
c. Tanyakan keluhan apa saja yang menyertai keluhan pertama, beserta waktu munculnya keluhan itu
d. Tanyakan upaya apa saja yang sudah dilakukan pasien untuk mengurangi rasa sakit, misalnya obat apa saja ung sudah dikonsumsi
e. Tanyakan apakah pasien sudah pernah megalami hal atau keluhan yang sama sebelumnya (sesering apa), dan penyakit apa saja yang sudah pernah diderita pasien
f. Tanyakan apakah pasien sedang mengonsumsi obat tetap, seperti obat darah tinggi, obat diabetes, dll.
g. Tanyakan apakah pasien mempunyai alergi terhadap obat tertentu
Dari wawancara akan didapatkan gejala penyakit pasien

2.Pemeriksaan Jasmani
a)Standar prosedur secukupnya
Disebut secukupnya karena hasil wawancara sudah cukup memberikan arah mengenai organ mana yang perlu diperiksa. Standar ini berpangkal pada identifikasi dan pemecahan masalah.
b)Standar prosedur pemeriksaan lengkap
Standar ini menganut paham bahwa wawancara dan pemeriksaan jasmani merupakan suatu proses terpisah yang tidak berkelanjutan. Pada standar ini pasien diperiksa lengkap oleh dokter
Dari pemeriksaan jasmani, akan didapatkan tanda penyakit. Dari gejala dan tanda penyakit itu, dokter dapat mengumpulkan data medis untuk perumusan masalah medis dan diagnosis sementara

3.Perumusan diagnosis sementara
Disebut sementara karena diagnosis ditegakkan berdasarkan data medis hasil wawancara dan pemeriksaan jasmani. Diagnosis sementara ini terbagi 2, yaitu diagnosis kerja dan diagnosis banding. Diagnosis kerja ini memiliki data terbanyak yang mendukung, sedangkan diagnosis banding merupakan alternatif lain. Diagnosis kerja ini masih merupakan hipotesis yang harus dibuktikan dokter melalui 2 tahap, yaitu dengan pengobatan (terapi) empirik dan mencari data baru dengan pemeriksaan penunjang

4.Pemeriksaan laboratorium atau penunjang
Pemeriksaan laboratorium adalah pemeriksaan dengan pengambilan darah pasien untuk kemudian diuji atau dianalisis komponen-komponennya di laboratorium.Pemeriksaan penunjang adalah suatu prosedur pemeriksaan dengan tujuan mengetahui kondisi di dalam tubuh manusia yang tidak dapat dijangkau oleh pemeriksaan jasmani. Pemeriksaan penunjang terbagi menjadi 2, yaitu pemeriksaan non-infasif dan pemeriksaan infasif. Pemeriksaan infasif adalah pemreriksaan yang berpotensi mengakibatkan luka dan kerusakan bagian tubuh. Untuk pemeriksaan penunjang ini, dokter perlu memperhatikan berbagai macam aspek antara lain:
a. Aspek otonomi pasien
Pasien memiliki hak untuk menanyakan manfaat dari pemeriksaan, alternatif lain, risiko yang mungkin muncul, dan berhak memilih untuk melaksanakan atau menolak pemeriksaan itu.
b. Aspek surat persetujuan pasien (SP) tindakan medik (Informed Consent)
Informed consent adalah formulir yang ditandatangani pasien/keluarganya di hadapan seorang saksi dari pihak keluarga dan juga ditandatangani dokter beserta seorang saksi dari pihak dokter (biasanya perawat)
SP mutlak diperlukan bila pemeriksaan bersifat infasif, sebab pemeriksaan infasif dapat menimbulkan risiko rusaknya organ tubuh.
c. Aspek anggaran (ekonomi)
Aspek ini menjadi perhatian sebab tidak semua pasien mampu menanggung biaya pemeriksaan penunjang yang mahal. Maka, pemeriksaan penunjang baru dilaksanakan jika memang mutlak dilakukan, yaitu apabila tindakan ini menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan jiwa.
d. Aspek etika dokter
Prosedur penunjang medis harus dilakukan demi kepentingan pasien, bukan untuk kepentingan dokter atau rumah sakit semata. Dokter secara etis tidak boleh melakukan pemeriksaan yang tidak perlu bagi pasien hanya untuk kepentingan pribadi atau menguntungkan dokter saja.
e. Aspek pemilikan gambar dan hasil pemeriksaan
1. Hasil laboratorium, gambar, serta pemeriksaan adalah milik pasien
2. Hasil tersebut hanya dapat dilihat atau diberikan pada pasien atau keluarga yang bertanggung jawab
3. 3.Dokter dan sarana kesehatan tidak boleh menahan hasil dan gambar (rekaman, foto)
4. 4.Pasien atau keluarga yang bertanggung jawab paling sedikit mendapatkan salinan hasil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar